Jadwal dan Lokasi Mobil Samsat Keliling Kota Solo serta Panduan Balik Nama atau Perpanjangan STNK
Â
KABARESOLO/RIMAWAN - Ilustrasi perpanjangan STNK. |
KABARESOLO.COM - Pajak kendaraan bermotor sangatlah penting, tak jarang banyak yang tak sengaja lupa karena kesibukan kerja akhirnya harus terlambat bayar pajak, kena denda dan akhirnya harus mengurus pajak kendaraan lebih rumit.
Nah kalui ini KabareSolo.com menyajikan panduan lengkap mulai dari cara dan syarat balik nama, perpanjangan hingga jadwal dan lokasi Mobil Samsat Keliling Kota Solo, Senin 22 Juli 2024.
Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor
Balik nama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah proses perubahan nama pemilik kendaraan di dokumen resmi. Proses ini diperlukan ketika kendaraan berpindah tangan, baik karena jual beli atau warisan.
Syarat Balik Nama BPKB
1. Fotokopi KTP pemilik baru
2. Fotokopi BPKB dan BPKB asli
3. Fotokopi STNK dan STNK asli
4. Fotokopi kuitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani di atas materai
5. Cek fisik kendaraan (biasanya dilakukan di kantor Samsat)
Proses Balik Nama BPKB
1. Cek Fisik Kendaraan: Datangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik kendaraan.
2. Mengisi Formulir: Ambil dan isi formulir permohonan balik nama di loket pelayanan.
3. Verifikasi Dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke loket verifikasi.
4. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya administrasi yang ditetapkan.
5. Pengambilan BPKB Baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan BPKB baru dengan nama pemilik yang sudah berubah.
Biaya Balik Nama BPKB
Biaya balik nama BPKB bervariasi tergantung jenis kendaraan dan kebijakan masing-masing daerah. Untuk kendaraan roda dua, biaya biasanya sekitar Rp 80.000 hingga Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat bisa mencapai Rp 375.000 atau lebih.
IST - Loket kantor samsat. |
Perpanjangan STNK
Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban tahunan pemilik kendaraan bermotor. STNK harus diperpanjang setiap tahun untuk memastikan kendaraan tetap legal di jalan.
Syarat Perpanjangan STNK
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Surat kuasa (jika diwakilkan)
Proses Perpanjangan STNK
1. Cek Fisik Kendaraan: Datangi kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan.
2. Mengisi Formulir: Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK.
3. Verifikasi Dokumen: Serahkan dokumen ke loket verifikasi.
4. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya pajak dan administrasi.
5. Pengambilan STNK: Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan STNK yang sudah diperpanjang.
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya perpanjangan STNK terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarannya bervariasi tergantung jenis dan nilai jual kendaraan. Berikut adalah gambaran umum biaya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)**: Sekitar 1.5% dari nilai jual kendaraan.
- SWDKLLJ: Untuk sepeda motor sekitar Rp 35.000, dan untuk mobil sekitar Rp 143.000.
Alamat Kantor dan Jadwal Mobil Keliling untuk Perpanjangan STNK di Kota Solo
Kantor Samsat Kota Solo
1. Samsat Surakarta
  - Alamat: Jl. Dr. Moewardi No. 5, Surakarta, Jawa Tengah.
  - Jam Operasional: Senin - Jumat: 08.00 - 14.00 WIB, Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB.
2. Samsat Pembantu Surakarta
  - Alamat: Jl. Slamet Riyadi No. 282, Surakarta, Jawa Tengah.
  - Jam Operasional: Senin - Jumat: 08.00 - 14.00 WIB, Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB.
IST - Mobil Samsat Keliling Solo. |
Jadwal Mobil Keliling untuk Perpanjangan STNK
Mobil Samsat Keliling Kota Solo adalah layanan yang memudahkan warga untuk memperpanjang STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat. Berikut adalah jadwal dan lokasi mobil keliling di Kota Solo:
1. Senin
  - Lokasi: Alun-Alun Utara Solo
  - Waktu: 08.00 - 14.00 WIB
2. Selasa
  - Lokasi: Pasar Klewer
  - Waktu: 08.00 - 14.00 WIB
3. Rabu
  - Lokasi: Terminal Tirtonadi
  - Waktu: 08.00 - 14.00 WIB
4. Kamis
  - Lokasi: Pasar Gede
  - Waktu: 08.00 - 14.00 WIB
5. Jumat
  - Lokasi: Stadion Manahan
  - Waktu: 08.00 - 11.00 WIB
6. Sabtu
  - Lokasi: Car Free Day (CFD) Solo
  - Waktu: 06.00 - 10.00 WIB
Proses balik nama BPKB dan perpanjangan STNK di Kota Solo cukup mudah jika semua syarat dan prosedur diikuti dengan benar. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengetahui biaya yang harus dibayarkan.Â
Dengan adanya layanan mobil keliling, perpanjangan STNK menjadi lebih praktis dan efisien. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengecek jadwal layanan mobil keliling di kota Anda.(*)
Post a Comment