Aturan Baru Persalinan Versi Kemenkes RI: Seperti Ini Delivery Chamber untuk Ibu Melahirkan
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan aturan baru terkait persalinan di masa Pandemi Covid-19.
Mengutip situs resmi Kementerian Kesehatan RI, berikut aturan untuk mencegah penularan Covid-19 kepada ibu bersalin.
Aturan tersebut telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan COVID-19.
Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin 20 Juli 2020.
Mengingat ibu hamil juga memiliki risiko untuk menderita Covid-19 baik kasus konfirmasi, suspek maupun probable maka diterapkannya protokol kesehatan bagi ibu hamil.
Sebelum melakukan persalinan, ibu hamil diimbau untuk melakukan skrining Covid-19 tujuh hari sebelum taksir persalinan.
Terutama untuk rumah sakit rujukan Covid-19 diminta untuk melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien.
Pertama yakni mengurangi transmisi udara, saat proses persalinan digunakan delivery chamber untuk persalinan pervaginam.
Sedangkan untuk tindakan persalinan di ruang operasi menggunakan tekanan negatif bila ada atau mematikan AC atau melakukan modifikasi aliran udara sesuai kebutuhan sesuai dengan standar di era Pandemi Covid-19.
Poin ketiga yakni Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.
Surat edaran ini telah disebarkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Para Direktur Rumah Sakit Rujukan COVID-19, para Direktur Rumah Sakit Vertikal, Direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.
DELIVERY CHAMBER
Delivery chamber merupakan sekat plastik tembus pandang yang mengurangi kontak langsung antara ibu bersalin dengan tenaga medis.
Seperti ini wujudnya:
Petugas medis yang menangani juga harus melengkapi dengan alat pelindung diri (APD).
Peraturan ini terkait dugaan adanya penyebaran lewat transmisi udara, sehingga delivery chamber bisa meminimalisir penyebaran.
Semoga bermanfaat terutama bagi ibu hamil yang mendekati persalinan untuk segera koordinasi dengan petugas di tempat persalinan.
Terkait syarat skrining Covid-19 hingga nanti kemungkinan penggunaan delivery chamber. Perlu konsultasi karena persalinan normal di masa biasa atau sebelum pandemi sudah berat apalagi bila harus menggunakan delivery chamber.
Sehat selalu dan semoga persalinan lancar ya Bun.  (KabareSolo.com/Rimawan Prasetiyo)
Post a Comment