Wow! Warga Solo Gratis Rawat Inap dan Cek Laboratorium Ini Syaratnya
ISTIMEWA - Ilustrasi. |
KABARESOLO.COM, SURAKARTA - Kabar gembira bagi warga Kota Solo karena sudah dikelurkan aturan baru bagi warga untuk mendapatkan pelayanan gratis kesehatan, Rabu 22 Mei 2019.
Mengutip rilis Humas Pemkot Surakarta, terhitung tanggal 20 Mei 2019 seluruh warga Surakarta gratis berobat di Puskesmas baik rawat jalan, rawat inap hingga cek laboratorium.
Keputusan dikeluarkan oleh Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo melalui Peraturan Walikota No 27 Tahun 2019 tentang program pembebasan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Surakarta.
Peraturan ini dikeluarkan demi perlindungan serta jaminan pelayanan kesehatan yang makin optimal bagi warganya.
Perwali ini berlaku per 20 Mei 2019 dan telah ditandatangani langsung oleh Walikota Surakarta.
Apa saja yang gratis?
1. Pembebasan biaya pelayanan rawat jalan, rawat inap dan penunjang bagi Penduduk Kota Surakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan.
2. Pembebasan biaya pelayanan kesehatan yg mjd program di Puskesmas.
3. Pembebasan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas dalam hal terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
4. Pembebasan biaya pelayanan laboratorium di Puskesmas dan di UPT Laboratorium bagi Penduduk Surakarta dan PNS.
Jenis-jenis pelayanannya antara lain:
1. Pelayanan program TBC meliputi penegakan diagnosa, konsultasi & pengobatan.
2. Pelayanan program HIV/AIDS & IMS.
3. Pelayanan program imunisasi (calon pengantin, bayi, baduta dan anak sekolah) termasuk pemeriksaan dan pemberian obat.
4. Pelayanan program KIA KB dan gizi.
5. Pelayanan IVA test.
Pelayanan laboratorium meliputi:
A. Pemeriksaan laboratorium kimia darah meliputi:
1) Kadar gula puasa
2) Kolesterol total
3) Trigliserida
4) SGPT
5) SGOT
6) Ureum
7) Kreatinin
8) Asam urat
B. Pemeriksaan laboratorium bagi ibu hamil usia kandungan 3, 6 dan 9 bulan.
C. Pemeriksaan laboratorium dengan skrining Penyakit Tidak Menular (PTM) dan skrining penyakit TBC; dan ditindaklanjuti dengan pengambilan sampel sputum apabila dicurigai terduga TBC
SYARAT YANG HARUS DIPENUHI
Syarat pelayanan kesehatan rawat jalan, rawat inap dan penunjang di Puskesmas :
a. Penduduk Kota Surakarta dibuktikan Fc KTP / akta kelahiran / KIA
b. Belum memiliki JKN
C. Berdomisili di Surakarta dgn melampirkan surat domisili dr kelurahan
Syarat pemeriksaan laboratorium kimia darah :
a. Penduduk Surakarta minimal usia 40 th dibuktikan fc KTP & JKN KIS; fc KTP & surat ket domisili.
b. PNS minimal 40 th (F.l kartu pegawai / ir card).
Syarat laboratorulium ibu hamil:
a. Fc. KTP
b. Fc. JKN KIS / Surat domisili.
Semoga bermanfaat. (*/KabareSolo.com)
Post a Comment