7 Orang Terancam Penjara! Kisah di Balik Pemkot Solo Bawa Pembuang Sampah ke Pengadilan
ISTIMEWA - Stop buang sampah sembarangan. |
Masih berani buang sampah sembarangan di Kota Solo? Silakan kalau mau coba-coba adu nyali dan siap-siap konsekuensinya menikmati jeruji besi. Monggo silakan!
KABARESOLO.COM - Sejak beberapa minggu lalu surat kabar lokal memberitakan tentang tindakan tegas Pemkot Solo yang membawa para pembuang sampah sembarangan ke meja hijau, Sabtu 15 Desember 2018.
Potongan berita surat kabar bahkan jadi viral setelah akun Instagram atau grup Facebook terkait Kota Solo posting kembali.
Ada tujuh pelaku yang akhirnya resmi diperkarakan Pemkot Solo dan dibawa ke pengadilan terkait perilaku buang sampah sembarangan.
Seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Kota Solo, Pemkot akhirnya memberlakukan sanksi tegas bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah ke sungai.
Dipayungi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah, sanksi tegas disiapkan bagi para oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Mereka bisa dikenai hukuman pidana maksimal tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kenapa bisa demikian?
Ternyata ada kisah di baliknya, kebijakan Pemkot Solo ini tidak serta merta dilakukan kalau tidak 'kebangetan'
Nah begini awal mulanya.
Catatan Pemkot menunjukkan, sejak penertiban digalakkan pada 2016, setiap tahun belasan hingga puluhan pembuang sampah ke sungai telah terpergok petugas.
“Tapi sampai tahun lalu, belum ada satupun yang diajukan ke pengadilan. Sebab mereka sudah berjanji untuk tidak lagi mengulangi pelanggaran tersebut, saat kami proses berita acara pemeriksaan (BAP)-nya,” ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arif Darmawan seperti dikutip KabareSolo.com dari situs resmi Pemkot Solo.
Awalnya, pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tercela itu dianggap cukup oleh Pemkot.
Jumlah pelaku pembuang sampah ke sungai pun menurun drastis, seiring ditempatkannya personel Satpol PP maupun Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di sejumlah jembatan yang ditengarai sebagai lokasi pembuangan sampah.
Namun sejak pengurangan frekuensi pengawasan oleh Pemkot, lantaran petugas Satpol PP dialihkan ke kerja penegakkan Perda lainnya, aksi tersebut kembali marak.
Sepanjang Januari-November 2018 saja tercatat 60 pelanggar Perda Nomor 3 Tahun 2010 telah tertangkap petugas.
“Strateginya memang diubah, dari penjagaan jembatan menjadi operasi. Selama November, kami sudah menggelar razia sebanyak empat kali dan menangkap tujuh pelaku,” terang Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP, Mardiono Joko Setiawan.
Menurut dia, petugas cenderung menerapkan penanganan yang berbeda kepada para pelanggar. Mereka yang kedapatan membuang sampah dalam skala kecil akan ditangkap dan diberi peringatan terlebih dahulu. Jika pelanggaran itu dijanjikan untuk tidak diulangi, maka pembuang sampah akan dilepaskan usai didata.
“Berbeda dengan pelanggar yang membuang sampah ke sungai dalam skala besar. Tidak ada peringatan dan langsung dikenakan sanksi tegas.”
Kini, sanksi tegas itu mulai diterapkan. Bukan lagi sebatas peringatan, Pemkot memilih memproses sejumlah berkas pelanggaran tersebut ke pengadilan. Hingga awal Desember 2018, setidaknya berkas pemeriksaan terhadap tiga pelaku sedang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
“Mereka akan dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto.
Proses hukum di pengadilan tersebut, lanjut Agus, dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Apalagi meski sudah dioperasi dan disosialisasikan larangan membuang sampah ke sungai, pihaknya masih saja menjumpai pelanggaran tersebut.
Meski sudah lebih tegas, namun Agus menjamin jika pengawasan tertutup dan patroli lapangan tetap dijalankan agar aksi pencemaran lingkungan tersebut bisa ditekan.
Anggota Satlinmas di tingkat kelurahan juga dilibatkan, agar patroli lebih optimal.
“Selain jembatan, kami juga mengawasi bantaran sungai. Sebab beberapa warga yang berada di bantaran sungai kerap membuang sampah ke sungai,” jelasnya.
Wali Kota FX Hadi Rudyatmo menegaskan pentingnya perubahan perilaku masyarakat agar aksi buang sampah ke sungai itu tidak terulang.
“Yang penting bukan hanya penegakkan Perdanya saja, tetapi bagaimana mengajak warga mencintai sungai dengan menjaga kebersihan dan kelestariannya,” tegas Wali Kota.
DATA DAN FAKTA
Mereka yang tepergok buang sampah, tahun 2016 ada 18 orang dan 7 perusahaan, tahun 2017 ada 20 orang dan tahun 2018 ada 60 orang.
Tiap tahun justru terjadi peningkatan hal ini yang bikin Pemkot Solo gemas.
Penanganan aksi buang sampah ke sungai yakni dengan patroli lapangan, pengawasan tertutup, sosialisasi dan pemeriksaan pelaku.
Ancaman hukuman dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak tiga kali, uang paksa, atau pencabutan izin.
Sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.
Larangan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 antara lain, membuang menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Larangan untuk membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan.
Semoga bermanfaat dan berharap Kota Solo bersih, sehat dan nyaman.
Mari jaga Kota Solo kita yang tercinta. (*/KabareSolo.com)
Post a Comment