Header Ads

Nomor Telepon Penting Darurat Kota Solo dari Derek, Damkar, Ambulans hingga Info Kamar Kosong Rumah Sakit

KABARESOLO.COM/ROBERTUS RIMAWAN PRASETIYO - Info lengkap hal darurat di Kota Solo.

KABARESOLO.COM – Hari kemenangan tinggal hitungan hari, Idul Fitri segera tiba, saat ini mungkin ada yang telah sampai kampung halaman atau bahakan masih dalam perjalanan mudik, Selasa (12/6/2018).

Tak ada salahnya menyiapkan segala sesuatunya dengan baik satu di antaranya menyimpan nomor-nomor telepon penting atau darurat bahkan informsi ketersediaan kamar kosong di rumah sakit.

KabareSolo.com mengumpulkan informasi valid untuk Anda berdasarkan jaringan resmi pemerintah daerah Surakarta.

FOTO ISTIMEWA/HUMAS PEMKOT SURAKARTA - Wali Kota Surakarta FX Rudyatmo saat apel kesiapsiagaan para pihak untuk melayani kelancaran arus dan keselamatan mudik warga yang melewati wilayah Surakarta dan sekitarnya.


AMBULANS

Telepon ambulans SPGDT : 119

Ambulans PMI Surakarta: 118 atau (0271)646505

RUMAH SAKIT


Dr Moewardi (0271)634634

Kasih Ibu (0271)714422

Islam SUrakarta (0271)710571

Islam Kustati (0271)643013

Dr Oen Solo (0271)643139

Panti Waluyo (0271)712077

Brayat Minulya (0271)716646

PKU Muhammadiyah (0271)714578

Slamet Riyadi (0271)726700

Orthopedi (0271)714458

RSUD Kota Surakarta (0271)715500

PEMADAM KEBAKARAN


113 atau (0271)655772 atau (0271)710900 atau (0271) 593 113

SEARCH AND RESCUE (SAR)

SAR UNS: (0271)660880

SAR Sukoharjo: (271)7080890

POLISI

Poltabes Solo (0271)712600

Polwil Surakarta (0271)740683

Polsektabes Laweyan (0271)713500

Polsektabes Banjarsari (0271)644400

Polsektabes Serengan (0271)646502

Polsektabes Ps Kliwon (0271)633506

Polsektabes Jebres (0271)644506

Satlantas Poltabes (0271)656069

DEREK GRATIS PEMDA SOLO 082221000059

LAIN-LAIN 

Gangguan Listrik PLN: (0271)722091

Stasiun Solo Balapan: (0271)714039

Terminal Tortonadi: (0271)738900

PENJELASAN TERKAIT

Ambulans SPGDT
a
Langsung saja telepon 119, ini adalah layanan telepon darurat dan bebas pulsa.  Kota Solo/Surakarta memiliki layanan kegawatdaruratan yang canggih dan terintegrasi.

Seperti dikutip dari situs resmi Pemda Kota Surakarta, layanan kesehatan di kota ini sudah menggunakan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu atau SPGDT.

Layanan ini bahkan telah berjalan lama sejak Agustus 2016.

Alur layanan ini, warga yang sedang mengalami kasus darurat kesehatan seperti kecelakaan, persalinan darurat, serangan jantung atau kondisi darurat lainnya menelepon nomor ini untuk meminta bantuan pengiriman tenaga medis serta armada sesuai dengan kebutuhan.

Telpon warga akan tersambung ke operator National Command Center (NCC) di Kantor Kementerian Kesehatan, kemudian operator akan meneruskan informasi kepada operator Public Service Center (PSC)yang berkantor di kabupaten/kota.

Kota Surakarta sudah memiliki PSC di Kompleks UPT Puskesmas Gajahan, Pasar Kliwon.

Operator PSC merupakan garda depan, mereka akan meminta kornfirmasi kondisi kedaruratan pelapor lalu mengontak petugas medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat dengan lokasi calon pasien.

INFO KAMAR KOSONG RUMAH SAKIT DI SURAKARTA UDATE PER DETIK SECARA LIVE

Layanan 119 dan SPGDT merupakan satu kesatuan yang terintegrasi, selain memberikan layanan darurat merdik, sistem ini juga menyajikan informasi ketersediaan kamar untuk rawat inap di sejumlah rumah sakit yang ada di Kota Surakarta.

Informasi yang terupdate detik per detik ini memuat kapasitas kamar rawat inap berbagai kelas juga info jumlah kamar kosong dan fasilitas kesehatan lainnya.

Selain bisa telepon Anda juga bisa cek langsung di sini:


DEREK GRATIS PEMDA SURAKARTA

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sejak awal Februari 2018 lalu posting video tentang pelayanan gratis derek selama 24 jam bagi yang membutuhkan di area Solo dan sekitarnya.

"Fasilitas terbaru dari @dishubsurakarta berupa pelayanan derek gratis yang siaga 24 jam."

"Monggo untuk masyarakat yang ada di Kota Solo bisa memperoleh layanannya dengan cara langsung kontak di call center 082221000059, semoga bermanfaat.."

Demikian tulis akun Instagram Wali Kota Solo pada 8 Februari 2018 lalu.

Syaratnya harus bisa menunjukkan STNK kendaraan yang membutuhkan derek. (KabareSolo.com/Robertus Rimawan Prasetiyo)


Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.